Correct Article 17
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima.
(3) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dalam jabatan fungsional keterampilan jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.
Your Correction
