Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TNI keahlian harus memenuhi syarat: a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; b. sehat jasmani dan rohani; c. pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata- 1) atau setara; d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; e. telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir; g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima. (2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TNI keterampilan harus memenuhi syarat: a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; b. sehat jasmani dan rohani; c. pendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara; d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; e. telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialis; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir; g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
Your Correction