Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu. (2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpangkat paling rendah Sersan Kepala dan berpangkat paling tinggi Sersan Mayor.
Your Correction