Correct Article 11
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Jenjang penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya, yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
(2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan berpangkat paling tinggi Kapten.
Your Correction
