Correct Article 10
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Ahli pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
(2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpangkat paling rendah Kapten dan berpangkat paling tinggi Mayor.
Your Correction
