Correct Article 9
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Ahli muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
(2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpangkat paling rendah Mayor dan berpangkat paling tinggi Letnan Kolonel.
Your Correction
