Correct Article 8
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
(2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpangkat paling rendah Letnan Kolonel dan berpangkat paling tinggi Kolonel.
Your Correction
