Correct Article 4
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Rumpun Jabatan Fungsional TNI disusun dengan menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi TNI.
(2) Rumpun Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rumpun jabatan operasional; dan
b. rumpun jabatan pembinaan.
(3) Rumpun jabatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional TNI yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok operasi pertahanan negara.
(4) Rumpun jabatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi pembantu pimpinan, pelayanan, pendukung, dan pengawasan.
Your Correction
