Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan. (2) Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.
Your Correction