Correct Article 2
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Kriteria Jabatan Fungsional TNI meliputi:
a. mempunyai metodologi, teknik analisis, dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan strategis, taktis, dan teknis tertentu dengan sertifikasi;
b. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu;
c. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
d. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat mandiri; dan
e. diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional INDONESIA.
Your Correction
