Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017–2041

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada PRESIDEN melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Your Correction