Correct Article 2
PERPRES Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017–2041
Current Text
(1) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017– 2041 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. visi dan misi penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b. kebijakan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
c. strategi penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
d. peta rencana penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017– 2041 disusun dengan mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan strategis.
(3) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sumber daya alam;
b. sumber daya manusia;
c. posisi geografi;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. kemampuan yang dimiliki dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(4) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan dan peningkatan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada:
a. pengamatan;
b. pengelolaan data;
c. pelayanan;
d. penelitian, rekayasa, dan pengembangan; dan
e. kerjasama internasional.
(5) Lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. politik dan hukum;
b. pengaruh perkembangan ekonomi global;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
d. dampak perubahan global fenomena meteorologi, klimatologi dan geofisika.
(6) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017– 2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
