Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 37 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan diberlakukannya Peraturan PRESIDEN ini, ketentuan yang terkait dengan Uang Pelayanan Kegiatan, Uang Pelayanan Sidang, dan Uang Dukungan Pelaksanaan Fungsi Representatif Dewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction