Correct Article 10
PERPRES Nomor 37 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama.
Your Correction
