Correct Article 3
PERPRES Nomor 37 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; dan
e. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA yang diberikan
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA.
Your Correction
