Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan mengenai besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, tidak berlaku bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Your Correction