Correct Article 20
PERPRES Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Current Text
Biaya tahunan atas Paten dibebankan kepada penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Your Correction
