Correct Article 14
PERPRES Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Current Text
(1) Dalam hal penerima Paten karena wasiat tidak bersedia menjadi Pemegang Paten, maka penerima Paten karena wasiat menyatakan pelepasan Paten tersebut dan memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan penerima Paten karena wasiat mengenai pelepasan Paten.
(2) Dalam hal penerima Paten karena wasiat menyatakan pelepasan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Paten tersebut dapat dibatalkan.
Your Correction
