Correct Article 13
PERPRES Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Current Text
(1) Penerima Paten karena wasiat mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan:
a. sertifikat Paten yang bersangkutan;
b. surat kematian Pemegang Paten;
c. salinan akta wasiat;
d. Surat Kuasa Khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
e. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan
f. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten.
(2) Dalam hal pengalihan Paten hanya sebagian dari Paten tersebut, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi dengan surat pernyataan Pemegang Paten yang menyebutkan Klaim yang dialihkan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal mencatat pengalihan Paten karena wasiat dalam Daftar Umum Paten dan pada sertifikat Paten yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Paten dan memberitahukannya kepada penerima Paten karena wasiat.
(4) Pemberitahuan kepada penerima Paten karena wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilampiri dengan sertifikat Paten yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan Paten.
(5) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan Paten karena wasiat dianggap ditarik kembali.
Your Correction
