Correct Article 12
PERPRES Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Current Text
(1) Perorangan Pemegang Paten dapat mewasiatkan Patennya kepada orang atau badan hukum.
(2) Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah Pemegang Paten yang membuat wasiat meninggal dunia.
Your Correction
