Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencatatan Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi syarat: a. telah membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; b. telah membayar biaya tahunan atas Paten untuk tahun yang sedang berjalan; dan c. kelengkapan dokumen permohonan pencatatan pengalihan Paten. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b besarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction