Correct Article 2
PERPRES Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Current Text
(1) Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk masing-masing subyek hukum yang bersangkutan.
Your Correction
