Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. perjanjian tertulis; atau e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk masing-masing subyek hukum yang bersangkutan.
Your Correction