Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT TO ESTABLISH AND IMPLEMENT THE ASEAN SINGLE WINDOW (PERSETUJUAN UNTUK MEMBANGUN DAN MELAKSANAKAN ASEAN SINGLE WINDOW) BESERTA PROTOCOLNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mulai Berlakunya 1. Persetujuan ini mulai berlaku setelah penandatanganan. 2. Setiap Negara Anggota, setelah pemenuhan prosedur nasional mengenai ratifikasi Persetujuan ini, wajib memberitahukan kepada Sekretariat ASEAN secara tertulis. SEBAGAI KUASA, yang bertanda tangan di bawah ini, diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetujuan untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window. DIBUAT di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal Sembilan bulan Desember Tahun Dua Ribu Lima, rangkap satu dalam bahasa Inggris. Untuk Pemerintah Brunei Darussalam: LlAM JOCK SENG Menteri Muda Luar Negeri dan Perdagangan Untuk Pemerintah Kerajaan Kamboja : CHAM PRASIDH Menteri Senior dan Menteri Perdagangan Untuk Pemerintah Republik INDONESIA MARI ELKA PANGESTU. Menteri Perdagangan Untuk Pemerintah Republik Demokrasi Laos: SOULIVONG DARAVONG Menteri Perdagangan Untuk Pemerintah Malaysia RAFIDAH AZIZ Menteri Perdagangan Internasional dan Industri Untuk Pemerintah Uni Myanmar: SOETHA Menteri Perencanaan Nasional dan Pembangunan Ekonomi Untuk Pemerintah Republik Filipina : PETER B. FAVII.A Sekretaris Perindustrian dan Perdagangan Untuk Pemerintah Republik Singapura : LlM HONG KIANG Menteri Perdagangan dan Perindustrian Untuk Pemerintah Thailand: SOMKID JATUSRIPITAK Wakil Perdana Menteri dan Menteri Perdagangan Wakil Pemerintah Republik Sosialis Vietnam: TRUONG DINH TUYEN Menteri Perdagangan
Your Correction