Correct Article 2
PERPRES Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT TO ESTABLISH AND IMPLEMENT THE ASEAN SINGLE WINDOW (PERSETUJUAN UNTUK MEMBANGUN DAN MELAKSANAKAN ASEAN SINGLE WINDOW) BESERTA PROTOCOLNYA
Current Text
Definisi Umum Untuk keperluan Persetujuan ini :
1. "Customs Administration" (Institusi Kepabeanan) adalah institusi pemerintah yang bertanggung jawab untuk pengaturan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan peraturan perundang-undangan nasional yang terkait :
2. "Lead Agency" (Institusi terdepan) adalah institusi pemerintah yang ditunjuk oleh Negara-negara Anggota untuk mengambil peran utama dalam pembentukan dan pelaksanaan ASW.
3. "Line minitries and agencies" (Kementerian dan institusi terkait) adalah institusi
Pemerintah yang bertanggungjawab untuk administrasi dan penerapan UNDANG-UNDANG dan peraturan-peraturan perdagangan yang berkaitan dengan pemberian ijin dan pengeluaran kargo.
BAGIAN II TUJUAN DAN PRINSIP
Your Correction
