Correct Article 5
PERPRES Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Current Text
Pemberian tunjangan Surveyor Pemetaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
