Correct Article 3
PERPRES Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Current Text
Besarnya tunjangan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
