Correct Article 3
PERPRES Nomor 37 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Besarnya tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2006. Pasal 4 ...
www.bphn.go.id
Your Correction
