Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 37 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan, diberikan tunjangan Perancang Peraturan Perundang- undangan setiap bulan.
Your Correction