Correct Article 7
PERPRES Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Current Text
Peraturan PRESIDEN diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 51 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
idang Perundang-undangan Hukum,
vanna Djaman
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama Rp2.O25.00O,00 2 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya Rp1.38O.000,OO 3 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda Rp1.100.0O0,OO 4 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama Rp540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan strasi Hukum,
Djaman
Your Correction
