Correct Article 6
PERPRES Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
