Correct Article 3
PERPRES Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Current Text
Besaran Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang mertrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
