Correct Article 8
PERPRES Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya Rp1.275.000,00
2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Rp956.000,00
3. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama Rp540.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia Rp850.000,00
2. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp510.000,00
3. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana/Terampil Rp306.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Your Correction
