Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction