Correct Article 1
PERPRES Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN AGREEMENT RECOGNIZING THE INTERNATIONAL LEGAL PERSONALITY OF THE PARTNERSHIPS IN ENVIRONMENTAL MANAGEMENT FOR THE SEAS OF EAST ASIA (PERSETUJUAN PENGAKUAN PERSONALITAS HUKUM INTERNASIONAL ATAS KEMITRAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK LAUT ASIA TIMUR)
Current Text
(1) Mengesahkan Agreement Recognizing the International Legal Personality of the Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur) yang telah ditandatangani pada
tanggal 26 November 2009 di Manila, Filipina.
(2)
naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Your Correction
