Correct Article 9
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bantuan biaya Pelatihan dan besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
