Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka: a. meringankan biaya mencari kerja; dan b. evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Your Correction