Correct Article 8
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Current Text
(1) Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam rangka:
a. meringankan biaya mencari kerja; dan
b. evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Your Correction
