Correct Article 6
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Current Text
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan yang dimiliki:
a. swasta;
b. badan usaha milik negara;
c. badan usaha milik daerah; atau
d. pemerintah.
(2) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki kerja sama dengan Platform Digital;
b. memiliki program Pelatihan berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja;
dan
c. mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana.
Your Correction
