Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembekalan Kompetensi Kerja; b. peningkatan Kompetensi Kerja; atau c. alih Kompetensi Kerja. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.
Your Correction