Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Komite. (2) Penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil seleksi. (3) Untuk pertama kali, penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan anggota Komite.
Your Correction