Correct Article 20
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Current Text
(1) Manajemen Pelaksana terdiri dari:
a. Direktur Eksekutif; dan
b. Direktur.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah paling banyak 5 (lima) Direktur.
(3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur keanggotaan Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Komite.
Your Correction
