Correct Article 19
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Current Text
(1) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan Program Kartu Prakerja.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Manajemen Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, teknologi, data, dan infrastruktur;
b. penyelarasan program Pelatihan di kementerian/lembaga;
c. pelaksanaan kemitraan dengan pelaku usaha;
d. pelaksanaan kerja sama dengan Platform Digital;
e. penyediaan informasi pasar kerja;
f. pelaksanaan pengembangan produk Pelatihan;
dan
g. pengembangan proses bisnis dan sistem operasi.
(3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan kerja sama Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Your Correction
