Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas : a. membantu pelaksanaan tugas Komite; dan b. melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite. (2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat kementerian/lembaga. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan struktur keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Komite.
Your Correction