Correct Article 18
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Current Text
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas :
a. membantu pelaksanaan tugas Komite; dan
b. melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat kementerian/lembaga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan struktur keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Komite.
Your Correction
