Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Komite terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan; Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Menteri Ketenagakerjaan; 4. Menteri Perindustrian; 5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Menteri Dalam Negeri; Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction