Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas sebagai berikut: a. merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja; dan b. melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
Your Correction