Correct Article 13
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Komite Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
