Correct Article 12
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Current Text
(1) Penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk melakukan pembayaran:
a. biaya Pelatihan;
b. Insentif biaya mencari kerja; dan
c. Insentif pengisian survei evaluasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
