Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana kepada Komite melalui Tim Pelaksana setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas Komite kepada PRESIDEN setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Your Correction