Correct Article 30
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Current Text
(1) Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana kepada Komite melalui Tim Pelaksana setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas Komite kepada PRESIDEN setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Your Correction
