Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian dilaksanakan untuk peningkatan tata kelola Program Kartu Prakerja. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. sistem pengendalian internal; dan b. evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Your Correction