Correct Article 1
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
2. Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja.
3. Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan baik di dalam atau luar negeri.
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan pengusaha.
6. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
7. Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu.
8. Sertifikat Pelatihan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada peserta Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.
9. Insentif adalah tambahan manfaat bagi penerima Kartu Prakerja dalam bentuk uang dengan nominal tertentu.
10. Platform Digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet.
11. Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Your Correction
