Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 36 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial.
Your Correction